Jelang Vonis, Muncul Karangan Bunga Minta Ahok Dibebaskan

Karangan bunga untuk Ahok di Balai Kota, Rabu, 3 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Karangan bunga masih berdatangan ke Balai Kota DKI Jakarta. Namun dalam sepekan terakhir ini, karangan bunga bertuliskan pesan berbeda dari sebelumnya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sebelumnya, masyarakat menyampaikan rasa simpati terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat lantaran kalah dalam Pilkada DKI Jakarta. Kini, karangan bunga bertuliskan permintaan untuk membebaskan Ahok, sapaan Basuki, dari jeratan hukum. 

Belasan bunga datang atas nama kelompok dan pribadi. Mereka menuliskan permintaan kepada majelis hakim untuk membebaskan Ahok dari kasus dugaan penodaan agama. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim akan dilaksanakan Selasa, 9 Mei 2017. 

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Di antara karangan bunga itu ada yang mengatasnamakan dari Warga Melawai dan Pondok Indah. Papan bunga yang berdiri di sisi kiri pendopo Balai Kota tersebut bertuliskan, "Bebaskan Ahok"

Sementara karangan bunga lainnya menuliskan permintaan kepada hakim untuk menegakkan keadilan ketika memutuskan perkara Ahok. "Pak Hakim Tegakkan Keadilan. Bebaskan Ahok," bunyi tulisan pada karangan bunga yang dikirim oleh Family 100 Poluan - Lumingas.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Karangan bunga sejenis yang baru terlihat pagi ini ditaruh di pelataran halaman Balai Kota, walaupun berdiri secara terpisah - pisah. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman penjar satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ahok dijerat Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Tuntutan itu mematahkan dakwaan sebelumnya, yaitu Ahok disangkakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama
 

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022