Alasan Ulama Gelar Aksi 5 Mei 2017

Ketua Umum GNPF-MUI, Ustaz Bachtiar Natsir.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia Ustaz Bachtiar Natsir mengatakan, pihaknya kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan golongan bukan dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. 

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Dia menganggap, hal itu telah mempermainkan hukum. "Drama persidangan yang sudah tercium sejak awal akan menggeser Pasal 156a ke Pasal 156 ternyata betul-betul dilakukan. Ini bukan saja mempermainkan hukum. Tetapi ini juga sudah mengusik rasa keadilan umat Islam Indonesia," kata Bachtiar dalam konferensi pers di gedung AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Mei 2017.

Bachtiar menganggap, tuntutan JPU juga merendahkan  fatwa yang telah dibuat oleh MUI. Padahal, selama ini negara selalu merujuk kepada fatwa MUI dalam beberapa kasus penodaan agama sebelumnya. Namun dalam kasus Ahok, sapaan Basuki, ini fatwa MUI seakan telah didelegitimasikan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Bukan cuma sikap keagamaan dan Fatwa MUI, tetapi saksi-saksi ahli dari Muhammadiyah, dari NU pun diabaikan. Ini akan menjadi preseden buruk dan betul-betul akan terampas sepenuhnya jika majelis hakim tidak memperhatikan aspirasi umat Islam saat ini," ujarnya.

Atas beberapa hal tersebut, Bachtiar menyatakan, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat, 5 Mei 2017. Saat ini pihaknya masih melakukan konsolidasi internal dan akan melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa malam, 2 Mei 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Bachtiar membantah, hal yang dilakukannya sebagai upaya untuk menekan hakim ataupun mengintervensi putusan. Ia hanya ingin agar keadilan dapat ditegakkan.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan Pasal 156 karena terbukti melakukan ujaran kebencian dan menodai golongan, pada sidang perkara dugaan penistaan agama, 20 April 2017. Ahok dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

JPU menggugurkan Pasal 156a yang dituduhkan karena Ahok tidak terbukti menodai agama. Dalam pidatonya di Pulau Seribu, Ahok dianggap tidak bermaksud dan tidak memiliki niat menodakan agama.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya