Jelang Putusan Ahok, Komisi Yudisial Keluarkan Imbauan

Ahok di Sidang Pledoi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Nasib terdakwa perkara penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus hukum yang menjerat Gubernur DKI Jakarta ini akan diputus dua pekan lagi, yakni pada Selasa, 9 Mei 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Jelang pelaksanaan sidang vonis perkara yang menyita banyak perhatian masyarakat ini, Komisi Yudisial (KY) memberikan sejumlah catatan dan imbauan kepada mejelis hakim yang memimpin sidang perkara penodaan agama tersebut. Terdapat tiga imbauan KY.

Pertama, KY memberikan catatan dan juga imbauan agar majelis hakim tetap independen dan imparsial dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa. Selain itu, KY juga mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama menghormati prinsip independensi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai hakim.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

“Kemerdekaan dan independensi hakim diperlukan untuk menjamin impartiality dan fairness dalam memutus perkara. Kepada semua pihak, KY mengimbau untuk menghormati prinsip independensi hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata juru bicara KY Farid Wajdi melakui keterangan persnya secara tertulis kepada VIVA.co.id, Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.

Lebih lanjut, Farid menjelaskan bahwa hakim juga wajib menjaga kemandirian peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Selain independensi, hakim juga memiliki akuntabilitas, sehingga dapat menjalankan peradilan yang bersih, dipercaya oleh masyarakat dan menjadi kekuasaaan kehakiman yang berwibawa.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Kedua, KY mengimbau hakim agar lebih bijak dan selektif dalam membaca berita dan informasi di media sosial, yang membuat hakim terpengaruh dan merasa diintervensi.

"Hal ini dikarenakan hakim juga adalah manusia biasa, yang tidak bisa lepas dari rasa takut ketika diintervensi dan diintimidasi. Hakim sepatutnya menghindari polemik ruang hukumnya bagi para pakar hukum di luar ruang persidangan. Jika para pakar hukum di luar sidang lebih ahli atau berdebat di ruang publik, disadari atau tidak, martabat pengadilan atau hakim terdegradasi karena ketidakpercayaan publik," ucapnya.

Ketiga, Farid menuturkan, berkaitan dengan substansi perkara penodaan agama itu, KY membatasi diri. Sebab, kata dia, selain independensi hakim yang harus tetap dijaga, juga harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, dia menyebutkan, fokus KY yakni pada etika majelis hakim dalam memimpin sidang selama ini hingga pembacaan putusan, baik perilaku dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.

"Selama ini pengawalan dalam kasus ini secara garis besar dilakukan lewat dua metode, pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka. Penggunaan metodenya sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi,” kata Farid.

“Soal kontinyuitasnya, tidak bisa kami jelaskan satu persatu, namun secara umum untuk kasus yang menarik perhatian publik selalu kontinyu (baik terbuka atau tertutup). Kami memastikan tugas KY mengawal proses sidang ini dilakukan dengan iktikad yang baik dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara," dia menambahkan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya