Hakim Bebaskan Ayah yang Dituntut Rp10 Miliar oleh Anak

Johanes bersimbuh di hadapan hakim usain divonis bebas, Kamis, 27 April 2017.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis bebas kepada Johanes, pria tengah baya yang digugat anaknya sendiri ke meja hijau atas perkara penggelapan tanah. Dengan demikian Johanes tidak mendapat hukuman apa pun.

Universitas Muhammadiyah Berau Gugat Perusahaan Tambang Terkait Penyerobotan Lahan

"Melepaskan terdakwa Johanes dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan hak-hak terdakwa," kata Hakim Ketua, Tugiyanto, di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis 27 April 2017

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim karena selama persidangan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 tentang penggelapan yang didakwakan dan dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PN Jaksel Gelar Sidang Sengketa Lahan di Tempat

Dalam amar keputusannya, hakim berkesimpulan jika perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan perkara pidana seperti pasal yang didakwakan dan dituntutkan.

"Mengadili. Satu. Menyatakan perbuatan yang didakwakan pada terdakwa Johanes bukan merupakan suatu tindak pidana. Namun perbuatan tersebut merupakan perbuatan perdata. Dua. Melepaskan terdakwa Johanes dari segala tuntutan hukum atau onslaught van aller revel volging ontslag van rechtsvervolging," kata hakim.

Kado Jelang Pensiun Yudo, Satgas Mafia Tanah Selamatkan Lahan Milik Mabes TNI Senilai 10 Triliun

Selain itu, hakim juga memutuskan agar hak-hak Johanes dalam kehidupannya dipulihkan kembali seperti kondisi normal sebelum perkara diperadilankan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya," kata hakim.

Sujud Syukur

Suasana bahagia dibalut tangisan pun terpancar usai putusan dibacakan majelis hakim. Bahkan, Johanes tak hentinya menangis. Dia juga bersujud di hadapan majelis hakim. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Johanes dihadapkan ke peradilan setelah putra kandungnya bernama Robert menuduh Johanes telah menggelapkan surat-surat kepemilikan tanah.

Bahkan, dalam perjalanan kasus ini, Johanes dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Johanes dengan Pasal 372 dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya