Polisi Ancam Jemput Paksa Rizieq FPI

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan mengancam akan menjemput paksa petinggi organisasi masyarakat Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, jika sekali lagi tak memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus dugaan percakapan masuk dengan Firza Husein.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Kemarin ada alasannya. Kita sekali lagi kalau tidak hadir ya bisa kita jemput paksa," kata Irjen Pol Iriawan, Rabu, 26 April 2017.

Ancaman itu dikeluarkan Iriawan, karena pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya, Rizieq tak datang alias mangkir.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Menurut Iriawan, dalam waktu dekat penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan pemanggilan lagi kepada Rizieq untuk pemeriksaan kasus tersebut. Diperkirakan Rizieq akan dipanggil lagi pekan depan, yakni tanggal 2 atau 3 Mei 2017.

"Kita berharap beliau bisa hadir untuk bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya apa yang dialami, dilakukan sehingga akan terang," kata Iriawan.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Kasus chat mesum mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024