Tuntutan Ahok Dituding Tak Jelas, Ini Jawaban Jaksa

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim Jaksa Penuntut Umum menyangkal tudingan tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, tentang tidak konkret dan rincinya soal penghinaan golongan yang dimaksud dalam tuntutan terhadap terdakwa.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Menurut ketua tim JPU, Ali Mukartono, dalam tuntutan tak perlu lagi dijelaskan golongan mana yang telah dihina terdakwa.

Sebab, menurut Ali, dalam Undang-undang, golongan yang dimaksud pada tuntutan sudah termasuk dalam bagian agama yang disebutkan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"(Dalam) UU tidak perlu. Di penjelasan itu disampaikan bahwa agama itu termasuk golongan orang yang beragama Islam itu termasuk golongan. Tidak perlu golongan Islam itu FPI (Front Pembela Islam) dan sebagainya tidak perlu," kata Ali, Selasa 25 April 2017.

Menurut Ali, pada paragraf kedua Pasal 156 KUHP telah dijelaskan, yang dimaksud golongan itu berdasarkan suku, agama, dan lain sebagainya. Sehingga, jika menyebut golongan, golongan agama Islam saja sudah cukup.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kalau agama, agama Islam cukup. Tidak perlu golongan Islam, dipecah lagi menjadi majelis taklim, dan sebagainya enggak perlu semacam itu," ujarnya.

Tim penasihat hukum Ahok menyebut tuntutan jaksa tidak jelas, ketika membacakan pledoi, atau pembelaan.

"JPU menyatakan golongan dan mengaitkan ulama dan umat Islam. Hal itu tampak ragu-ragu dan tak jelas jalan pikiran JPU. Siapa yg dimaksud golongan dalam hal ini. Dari uraian JPU digambarkan saudara JPU tak bisa sebut secara rinci. Konkret, limitatif, dan pasti golongan mana saja dalam perkara ini," kata penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudarta di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa 25 April 2017.

Menurut I Wayan, dalam tuntutannya, JPU seharusnya menyebutkan dengan tegas dan jelas, serta merinci siapa dan golongan mana saja yang telah dihina terdakwa sesuai Pasal 156 KUHP yang dituntutkan.

"Tidak boleh menyebutkan secara umum, namun harus jelas " ujar Wayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan 20 April 2017, jaksa menuntut menyatakan, terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya