Ahok Tuduh Buni Yani Dalang Kegaduhan

Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menuduh Buni Yani sebagai dalang kegaduhan dari perkara menyebar kebencian terhadap golongan yang dituntutkan jaksa penuntut umum terhadap dia terkait rekaman pidato yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Rekaman pidatonya yang “dipelintir” oleh Buni itu menjerumuskan Ahok ke pengadilan. 

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Tuduhan tersebut disampaikan Ahok Selasa pagi tadi dalam lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat menyampaikan nota pembelaannya, Ahok mengatakan kegaduhan yang terjadi muncul setelah Buni Yani mengunggah video pidatonya dan mengedit subtansi pokok sambutan dalam pidatonya di hadapan masyarakat di Kepulauan Seribu. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Karena unggahan yang telah diedit itu, Ahok menyebut Buni Yani telah memicu munculnya kebencian masyarakat terhadap dirinya.

"Yang menjadi masalah pada 6 Oktober 2016 setelah, yaitu, setelah Buni Yani mengunggah video pidato," ujar Ahok.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Nama Buni Yani juga sempat disebutkan jaksa penuntut umum dalam persidangan pekan lalu, Kamis, 20 April 2017.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebut, Buni Yani sebagai orang yang telah memicu terjadinya keresahan di masyarakat terkait perkara itu.

"Timbulnya keresahan masyarakat juga tak bisa dilepaskan dari adanya unggahan, oleh orang yang namanya Buni Yani, berdasarkan urai-urai tersebut di atas," ujar ketua tim JPU, Ali Mukartono. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya