Ahok: Jaksa Sudah Buktikan Saya Tak Nistakan Agama

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta dan bukti yang muncul selama persidangan tentang tak adanya niat untuk menistakan agama dalam perkara itu.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ahok mengatakan, fakta dan bukti dirinya tak menistakan agama sudah terbukti dengan pasal yang dikenakan jaksa penuntut umum, ketika menuntut Ahok dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, pada persidangan pekan lalu.

"Saya bersyukur saya bisa sampaikan kebenaran yang hakiki. Saya yakin majelis hakim akan pertimbangkan fakta dan bukti yang muncul. Di mana JPU buktikan saya tidak menistakan agama. Berdasarkan hal tersebut di atas haruskah dipaksakan saya menghina golongan?" kata Ahok saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 25 April 2017.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Dengan adanya tuntutan itu, Ahok yakin bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang jujur, adil dan seimbang. "Saya yakin hakim akan berikan keputusan sesuai dengan Yang Maha Esa," ujarnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Ahok dengan menggunakan Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan. Bukan Pasal 156a huruf a KUHP yang berbunyi tentang yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

Seperti diberitakan sebelumnya, pada persidangan dengan agenda tuntutan pekan lalu, 20 April 2017, tim JPU menggugurkan Pasal 156a KUHP. Karena selama persidangan tidak ditemukan bukti dan fakta adanya niat terdakwa untuk menghina satu agama. (ase)

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022