Tiga Poin Pledoi yang akan Dibacakan Kubu Ahok

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Ichsan/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang ke-21 kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Auditorium gedung A Kementerian Pertanian, Selasa 25 April 2017. Sidang ini rencananya digelar dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudarta, mengatakan pihaknya telah menyiapkan Pledoi yang akan dibacakan dalam sidang hari ini. Menurut Wayan, pihaknya baru mengungkapkan secara rinci pledoinya dalam persidangan nanti. Namun ia memberikan bocoran terkait beberapa poin yang akan dibacakan dalam pledoinya.

Poin pertama, menurut Wayan, Ahok berada di Pulau Seribu dan berpidato untuk mensejahterakan rakyat dan masih dalam menjalankan pasal 31 Undang Undang Pemerintahan Daerah.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Karena dia melaksanakan undang-undang maka dia tidak dapat dihukum karena pada pasal 50 KUHP yang menyatakan orang melaksanakan undang-undang tidak bisa dihukum, itu satu," kata Wayan saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Senin malam 24 April 2017

Poin kedua, menurut Wayan, jaksa dalam tuntutannya bertitik tolak pada perbuatan Buni Yani. Jaksa memyebut video yang diunggah Buni Yani dengan menghilangkan kata 'pakai'. Akibat unggahan itu, sembilan hari setelah pidato Ahok, masyarakat mulai ramai dan muncul keresahan.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Nah kalau jaksa itu sudah bilang keresahan itu muncul akibat Buni Yani dan Buni Yani sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka tidak boleh lagi meminta pertanggungjawaban kepada Pak Basuki. Tanggung jawab pidananya cukup lah kepada Buni Yani. Pak Basuki harusnya udah lolos dong," ujarnya.

Yang ketiga, lanjut Wayan, istilah ujaran kebencian terhadap suatu golongan ini belum konkret, masih kabur. Golongan ulama yang dikatakan JPU tidak menggambarkan reaksi ulama di seluruh Indonesia.

"Golongan ulama disebut. Emang ada golongan ulama di Indonesia? Kalau pun emang ada, golongan ulama harusnya syaratnya itu kan seluruh ulama. Tapi kenyataan di Indonesia tidak seluruh ulama yang mendukung laporan ini. tidak seluruh ulama merasa terhina dalam pidato Pak Basuki," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya