Polda Metro Tambah Personel Amankan Sidang Pledoi Ahok

Sidang Tuntutan Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya siap menambah jumlah petugas untuk mengamankan persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa besok. Agenda persidangan besok adalah pembacaan pledoi terdakwa serta kuasa hukum.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika jumlah massa bertambah banyak maka akan disiapkan penambahan pasukan.

"Tetap kita melakukan pengamanan sesuai SOP, yang tentunya kalau massa semakin banyak kita akan ada pasukan cadangan yang kita siapkan. Pola pengamanan tetap sama cuma penambahan pasukan, ribuanlah kita siapkan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 24 April 2017.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Argo menambahkan, saat ini segala bentuk kegiatan sudah ada aturan termasuk pengerahan massa untuk menjaga jalannya persidangan. Terkait kabar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang akan mengerahkan massa untuk menjaga persidangan besok, ia akan melakukan pengecekan terlebih dulu.

"Biasanya selama ini H-1, H-2, sudah ada pemberitahuan ke Polda sebelum sidang, nanti saya cek dulu," ujarnya.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Seperti diketahui, selama digelar sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, massa baik masa pro dan kontra selalu mendatangi lokasi persidangan untuk mengawal jalannya persidangan.

Adapun Ahok sudah dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua tentang menyebar kebencian terhadap golongan.

Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024