Pendukung Ahok-Djarot Protes Coblos Ulang di Gambir

Pilkada ulang dilakukan di Gambir, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Viva.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Sekelompok pendukung pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Sjaiful Hidayat memprotes keras diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 , Gambir, Jakarta Pusat.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Pantauan VIVA.co.id, sempat terjadi perdebatan antara tim pendukung Ahok yang berkemeja kotak-kotak, dengan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti. Mereka memprotes penyelenggaraan PSU, namun tidak menindaklanjuti pelanggaran penggunaan C6 yang tidak sesuai dengan nama yang tertera.

"Harusnya ditangkap dulu dong pelakunya, kami enggak tahu berapa yang nyoblos dengan cara kayak gitu, bisa-bisa ternyata banyak orang," kata salah satu tim pendukung Ahok di Jakarta, Sabtu 22 April 2017.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Selain itu, saksi dari paslon dua di TPS tersebut yang bernama Dhinar juga mengkritik keputusan Panwas yang dianggap telah memberi rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mengadakan PSU tanpa menghadirkan saksi dari salah satu paslon.

"Saat klarifikasi dan rekomendasi diadakan PSU, saksi tiga saja enggak hadir, masa tetap lanjut? Gimana sih?" kata Dhinar.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Mereka meminta, agar PSU di TPS 01 dibatalkan, karena dianggap tak sesuai prosedur. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat PSU telah tercatat di KPU untuk dilakukan hari ini.

Untuk itu, Ketua Bawaslu KPU DKI Mimah Susanti meminta, agar para pendukung pasangan calon 2 tersebut mengisi form C2 sebagai bentuk keberatan.

"Kita tetap harus ikuti jalannya proses PSU, kalau keberatan dan tidak setuju, ya yang penting isi saja form keberatannya," kata Mimah.

Para pendukung dan saksi paslon tersebut memutuskan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS tersebut.

"Sudah enggak usah tanda tangan, enggak jelas ini," lanjut salah satu pendukung paslon dua lainnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya