Griya Pijat di Blok M Ditutup Paksa

VIVAnews - Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan mencabut izin operasional tempat hiburan 'Losari' di kawasan Blok M. Griya pijat itu melanggar aturan jam operasional tempat hiburan saat Ramadhan.

"Tempat itu ditutup pada awal Ramadhan karena beroperasi hingga melewati waktu yang ditentukan," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, AZ Harahap, Rabu, 16 September 2009.

Sementara itu. Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat juga melakukan hal yang sama terhadap tiga tempat hiburan di wilayahnya. Ketiganya adalah 'Inul Vista' di Mal Taman Anggrek, Fortune Reflexi di Jalan Pintu Besar Tamansari, dan Panti Pijat Si Cuk Tang di Gedung Candra Jalan Pancoran Glodok.

Pencabutan izin operasional itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta.

Enam jenis hiburan yang harus tutup total selama Ramadhan adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, bar yang tidak berada di hotel, dan permainan sejenis bola ketangkasan. Sedangkan yang dibatasi jam operasionalnya adalah karaoke, musik hidup, dan bola sodok.

Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI No 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Jakarta pada Hotel Berbintang, karaoke dan musik hidup boleh beroperasi pada pukul 20.30 sampai 01.30. Sedangkan bola sodok boleh beroperasi dari pukul 10.00 sampai 24.00.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila
Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024