Jika Ahok Tak Divonis Bebas, Pengacara Pastikan Banding

Basuki Tjahaja Purnama alais Ahok di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa perkara penodaan agama Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun di persidangan kasus penistaan agama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sudirta memastikan bahwa pihaknya akan melakukan banding.

"Sehari pun dihukum pasti banding karena ini bicara soal keadilan karena harus bebas," kata Wayan usai konferensi pers Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP di Jalan Proklamasi 53, Jakarta, Jumat, 21 April 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurutnya kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok sangat politis. Hal tersebut nampak ketika laporan tersebut, tidak satu pun kata dia penyidik mampu membuat surat perintah penyidikan (sprindik).

"Karena yang lapor tidak melihat kejadian. Jadi sudah banyak laporan tapi tidak ada bukti Ahok melakukan pidana," kata dia lagi.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Wayan menilai, kasus penistaan Ahok penuh intrik dan rekayasa. Namun dia tak bersedia memaparkan dengan rinci soal intrik yang dia maksudkan.

"Pak Ahok sudah tak terpilih, kasus pak Ahok 99 persen kasus politik bungkusnya hukum. Siapa yang merekayasa kasus ini bukan dengan cara menyadap tapi nanti sejarah akan menulis. Ini sejarah yang luar biasa, pak Ahok tak bisa dikalahkan dalam kompetisi yang sehat," lanjut pengacara itu.

Wayan menilai bahwa pada saat ini kliennya sedang menyiapkan pledoi yang akan dibacakan pada sidang mendatang sebelum hakim menjatuhkan vonis.

"Pak Ahok akan bikin sendiri akan menyampaikan kata hatinya agar lebih bisa menyentuh perasaan masyarakat dan majelis hakim, apa yang sebenarnya terjadi," ujar dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya