Kasus Penistaan Agama, Doa Sandi untuk Ahok

Calon Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Raudhatul Zannah

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, mendoakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar tetap tabah, terkait tuntutan pidana satu tahun dan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama.

Sandiaga Sarankan Khofifah-Risma 'Tidak Berpolitik' untuk Lawan Corona

Terkait masalah hukumnya, pria kelahiran Rumbai, Pekanbaru, ini mengakui tak ingin mengomentari. Justru, ia menegaskan agar kejadian ini dapat sebagai sebuah pelajaran.

"Saya tidak mau memberi tanggapan masalah hukum, saya hanya mendoakan Pak Basuki untuk tabah menghadapi cobaan," kata Sandiaga di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.

Sebar Lokasi CFD, Sandiaga Sebut Kebijakan Tepat

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara penodaan agama Ahok dengan hukuman pidana kurungan penjara selama satu tahun. Tuntutan itu, karena Ahok telah menodai agama, dan menyebarkan kebencian di muka umum terhadap satu golongan, seperti yang diatur dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Maka kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017.

Industri Otomotif RI Bisa Jadi Ladang Lapangan Kerja karena Hal Ini

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Basuki Tjahaja Purnama telah terbukti melanggar Pasal 156 KHUP tentang penyebaran kebencian di muka umum terhadap satu golongan.

Dan dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan. "Semua unsur pidana secara hukum telah terpenuhi," kata jaksa.

Sandiaga Khawatir Gelombang Ketiga Corona yang Lebih Dahysat

Berkaca pada flu Spanyol 1918.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020