Kuasa Hukum Ahok: Jaksa Kebingungan

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa perkara penodaan agama, merespons positif tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dengan tuntutan tersebut, Ahok, sapaan Basuki, tak perlu dipenjara. "Satu tahun dengan percobaan dua tahun ini harus jelas, artinya Pak Basuki tidak perlu dipenjara," kata anggota tim pengacara, I Wayan Sudirta, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.

Saat ini, menurut dia, potensi Ahok bebas juga semakin terbuka dengan tuntutan ringan yang diberikan jaksa. Sebab, jika dalam tenggat waktu dua tahun masa percobaan itu Ahok tak mengulangi lagi perkara serupa, dapat dipastikan Ahok tak akan dipenjara.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Dalam menetapkan tuntutan, menurut Wayan, JPU seakan ragu dan kebingungan. Sebab, dalam kasus yang melibatkan Ahok, ada juga sosok lainnya yang dinilai bertanggung jawab dalam kekisruhan akibat ucapan yang dilontarkan Ahok. Sosok tersebut yaitu Buni Yani.

"Ini jaksa kebingungan nih, di satu pihak membebankan pada Buni Yani, dari pihak lain masih mau menuntut Pak Ahok. Ini enggak benar," ujarnya. 

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Dia menambahkan, "Harusnya kalau sudah Buni Yani yang bertanggung jawab karena memang dia yang mengubah-ubah redaksi, menambah redaksi dia yang harus bertanggung jawab. Ini dia (Buni Yani) sudah jadi tersangka tapi kenapa ini (Ahok) dituntut." (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022