Penasihat Hukum: Jaksa Ragu-ragu Tuntut Ahok

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai penuntut umum ragu-ragu dalam membacakan tuntutan hukuman pidana atas perkara penyebar perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan yang dituntutkan kepada terdakwa.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Ketua tim penasihat hukum Ahok, Wayan Sidarta mengatakan, keraguan jaksa dalam membacakan tuntutan terlihat dari jenis tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan tadi, Kamis, 20 April 2017.

Keraguan jaksa menurut Wayan lebih terlihat lagi dengan munculnya pidana percobaan selama dua tahun dan adanya nama Buni Yani sebagai orang yang menyebabkan munculnya keresahan di masyarakat atas video yang diunggahnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Jaksa kami lihat kebingungan, di satu pihak mereka bebankan Buni Yani, di pihak lain mereka mau menuntut Pak Ahok. Apalagi Tuntutannya percobaan, itu menunjukkan keragu raguan," kata Wayan.

Seperti diberitakan dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menggunakan pasal dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 156 KUHP. 

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

"Menjatuhkan pidana terhadap Basuki Tjahaja Purnama Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," kata Ketua tim JPU. Ali Mukartono.

Menurut jaksa, dalam pertimbangan tuntutannya, perbuatan Ahok itu menimbulkan keresahan di masyarakat. "Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia," ujar Ali.

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022