- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Tim penasihat hukum terdakwa penyebar perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai kliennya tak perlu mendekam di penjara atas tuntutan pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun yang dibacakan penuntut umum di persidangan.
Menurut penasihat hukum, Ahok tak perlu masuk penjara jika selama dua tahun masa percobaan, Ahok tak melakukan perbuatan pidana lain yang berkekuatan hukum.
"Artinya Pak Basuki tak perlu masuk penjara kalau dalam dua tahun dia tidak ada putusan pidana lain yang berkekuatan hukum. Artinya tidak masuk penjara, itu intinya," kata ketua tim penasihat hukum Ahok, Wayan Sidarta, Kamis, 20 April 2017.
Dalam persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, Ketua tim JPU, Ali Mukartono mengatakan, Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.