- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum membantah adanya intervensi dalam menjatuhkan tuntutan hukuman kepada terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.
Jaksa mengaku tuntutan tersebut murni pertimbangan jaksa. "Enggak ada (tekanan)," kata Ketua JPU Ali Mukartono usai sidang ke 20 kasus penodaan agama di Auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.
Ali mengatakan, pihaknya mempunyai pertimbangan sendiri mengapa menjatuhkan tuntutan menggunakan Pasal 156 dan mengesampingkan Pasal 156a huruf a.
Dalam menetapkan tuntutan, menurut Ali, ada hal yang memberatkan dan meringankan. "Memberatkan dan meringankan sudah disampaikan. Yang berat kenapa, yang meringankan apa. Itu lah sampai pada seperti itu tapi jangan itu dikatakan ringan atau tidak. Itu alternatif itu relatif," ujarnya.
Ali juga menanggapi beberapa pihak yang tidak puas dengan keputusan jaksa. Menurutnya, hal yang telah diputuskan jaksa bersifat independen bukan untuk memuaskan semua pihak ataupun pelapor. "Kalau kami masukan semua pihak tidak bisa kami punya pertimbangan tersendiri. Kami independen tidak seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Pedri Kasman, mengkritik tuntutan JPU kepada Ahok yang hanya 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Tuntutan ini dinilai tak independen dan diintervensi pihak lain. (ase)