Ini Isi Tuntutan Lengkap Jaksa Terhadap Ahok

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas perkara pidana melanggar Pasal 156 KUHP di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 20 April 2017. Pekan depan, 25 April 2017, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Ahok untuk menanggapi tuntutan dari jaksa sebelum memasuki babak vonis.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Tuntutan perkara terhadap terdakwa dibacakan ketua tim JPU, Ali Mukartono. Dalam tuntutannya JPU menuntut majelis hakim menjatuhi pidana kepada terdakwa dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Berikut kutipan lengkap pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Ahok:

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

1. Dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur sebagaimana uraian di atas, maka dapat disimpulkan perbuatan Ir Basuki Tjahaha Purnama alias Ahok telah terbukti dengan sah dan meyakinkan, serta setelah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 156 KUHP 

Bahwa, sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa, kemudian dari fakta-fakta tersebut, tidak terdapat hal-hal yang dapat meniadakan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Oleh karena itu, terhadap perbuatan terdakwa tersebut, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi pidana.

2. Tuntutan pidana

Sebelum sampai kepada tuntutan pidana a requestur atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu:

Hal-hal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengikuti proses hukum perkara ini dengan baik, terdakwa bersifat sopan di persidangan, terdakwa telah turut andil bagian dalam proses pembangunan khususnya dalam memajukan Kota Jakarta. Terdakwa mengaku merubah sikapnya lebih humanis. 

Timbulnya keresahan masyarakat juga tak bisa dilepaskan dari adanya unggahan, oleh orang yang namanya Buni Yani, berdasarkan urai-urai tersebut di atas 

Kami, maka penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:

1. Menyatakan, terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Basuki Tjahaja Purnama Ahok dengan pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

3. Menyatakan, A. Barang bukti nomor satu sampai dengan 11 dan nomor 13, tetap terlampir dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam berkas perkara.

B. Barang bukti nomor 12 dan nomor 14 dikembalikan kepada penasihat hukum terdakwa.

4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar 10 ribu rupiah. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya