- ANTARA FOTO/Pool/Rommy Pujianto
VIVA.co.id – Kuasa hukum Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat menjelaskan alasan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Ahok dengan satu pasal saja. Ia kembali menegaskan bahwa Ahok dianggap tak terbukti melakukan penistaan agama
"Yang 156a terkait penodaan agama sudah dinyatakan tidak terbukti itu tidak perlu di komentari lagi," ujar Humphrey di pintu samping ruang sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis 20 April 2017.
Ia menjelaskan, pasal yang yang dikenakan kepada Ahok adalah Pasal 156 KUHP terkait kebencian terhadap golongan tertentu. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan pihak jaksa dari pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa bulan lalu.
"Pasal 156 intinya adalah permusuhan dan ujaran kebencian terhadap satu golongan tertentu. Itu yang dinyatakan terbukti karena berkaitan dengan yang di Pulau Seribu," lanjut Humphrey.
Gubernur DKI Jakarta Ahok hari ini telah dituntut dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas dugaan kasus penistaan agama. Agenda sidang selanjutnya akan dilakukan Selasa 25 April 2017 pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi.