Jaksa: Tak Ada Niat Ahok Menghina Agama Islam

Sidang Tuntutan Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum telah menuntut Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Tapi, dalam tuntutannya, jaksa hanya mengenakan satu pasal saja, yakni Pasal 156 KUHP. Padahal, dalam dakwaan, ada dua pasal yang dituliskan dalam berkas, yakni Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a.

Dalam membacakan pertimbangan dan fakta-fakta hukum jelang membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU mengatakan, terdakwa tidak bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Sebab, apa yang diucapkan dalam pidato di Kepulauan Seribu, Ahok tentang Surat Al Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat menghina agama. 

"Mengingat kesengajaan Pasal 156a huruf a KUHP adalah dengan maksud untuk memusuhi dan menghina agama, maka pembuktian Pasal 156a huruf a KUHP tidak tepat diterapkan dalam kasus a quo," ujar anggota JPU, Andri Wiranova di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jaksa menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasarkan pada UU No 1/PNPS Tahun 1965, di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun, dalam perkara ini, Ahok tak terbukti memiliki niat menghina agama. 

"Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa delik sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP hanya diliputi oleh kesengajaan dengan maksud untuk menghina pada agama, bukan bentuk kesengajaan yang lain," ujarnya. 

Jaksa mengatakan, kasus Ahok berdasarkan fakta-fakta persidangan, berkaitan dengan pengalamannya sejak bertarung di Pilgub Bangka Belitung 2007 lalu hingga Pilkada DKI 2017.  "Maka terlihat bahwa niat terdakwa adalah lebih ditujukan pada orang lain atau elit politik dalam kontes Pilkada," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya