Tuntutan Satu Tahun Ahok Dinilai karena Intervensi

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jalani sidang kasus penodaan agama.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA.co.id – Perwakilan dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI)
Pedri Kasman mengkritik tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang hanya 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Tuntutan ini dinilai tak independen dan diintervensi pihak lain.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Kami sangat kecewa tuntutan jaksa di mana jaksa hanya tuntut satu tahun penjara dan masa percobaaan dua tahun. Artinya, jaksa diduga keras diintervensi. Jaksa tidak independen," kata Pedri di area persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.

Pedri juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum lebih cenderung membela dan meringankan Ahok dalam persidangan ini. Terkait tuntutan itu, ia menganggap sidang yang sudah dilakukan sebanyak 19 kali ini terkesan mubazir.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

"Dan jaksa ini seolah olah pembela Ahok. Persidangan 19 kali menjadi mubazir," kata Pedri.

Ia mengajak warga Jakarta untuk bersiap rasional dalam menyikapi kasus dugaan penodaan agama ini. Pedri juga akan menuntut pihak kejaksaan untuk mengoreksi tuntutannya.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Agar segera siapkan diri tuntut keadilan di negeri ini. Allahu Akbar!" teriaknya.

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara penodaan agama Ahok, dengan hukuman pidana kurungan penjara selama satu tahun serta masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti bersalah atas kasus penodaan agama.

"Maka kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata jaksa penuntut umum di persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, ruang sidang PN Jakarta Utara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya