Dituntut 1 Tahun Penjara, Ahok Akan Ajukan Pembelaaan

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim perkara tersebut menyatakan terdakwa dapat mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya. 

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakakan kepada terdakwa, "Apakah  pledoi akan disampaikan masing-masing antara terdakwa dengan penasihat hukum atau diserahkan kepada penasihat hukum."

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kami akan ajukan pledoi masing-masing," ujar Ahok,  sapaan Basuki, dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.

Setelah mendengar pernyataan Ahok, Dwiarso mengatakan, sidang dengan agenda pledoi akan digelar pada Selasa, 25 April 2017.
 

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI
Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022