Ahok Dituntut Pidana Satu Tahun Penjara

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan hukuman pidana kurungan penjara selama satu tahun. Namun, bagi jaksa, Ahok bersalah bukan karena menodai agama, melainkan niat menyebarkan kebencian di muka umum terhadap satu golongan, seperti yang diatur dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Maka kami menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan hukuman pidana satu tahun kurungan penjara dengan hukuman percobaan selama dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang PN Jakarta Utara, Kamis, 20 April 2017.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Basuki Tjahaja Purnama telah terbukti melanggar Pasal 156 KHUP tentang penyebaran kebencian di muka umum terhadap satu golongan.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dan dalam persidangan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan. "Semua unsur pidana secara hukum telah terpenuhi," kata jaksa.

Selanjutnya hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan tanggapan atas tuntutan jaksa. Ini baru akan disampaikan pada sidang berikutnya, Selasa 25 April 2017. (ren)

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024