Kuasa Hukum: Ahok Harusnya Dituntut Bebas

Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok bersama kuasa hukumnya usai sidang penodaan agama beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubenur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 20 April 2017, pukul 09.00 WIB. Sempat tertunda selama sepekan, sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Terkait dengan sidang tuntutan ini, tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat mengaku sudah siap mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Apabila Ahok dituntut bersalah, ia memastikan tim hukum akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya.
 
Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
"Kita siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pledoi waktu selanjutnya," kata Humphrey saat tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
 
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Humphrey memastikan tuntutan JPU tidak akan berpengaruh dengan hasil Pilkada Jakarta 2017. Menurutnya, tuntutan yang nanti diberikan jaksa harus berdasarkan fakta persidangan.
 
"Tidak ada pengaruhnya, karena punya dasar yang berbeda. Pilkada dasarnya sistem elektorat tergantung para pemilihnya. Sedangkan tuntutan JPU harus berdarkan fakta persidangan," ujarnya
 
Humprey menambahkan, bila mengacu pada fakta persidangan, Ahok harus dituntut bebas. Hal ini dikarenakan dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama dan agama, meski mengutip surat Al Maidah ayat 51.
 
Selain itu pelapor Ahok lanjut Humphrey, tidak ada yang melihat langsung kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
 
"Fakta persidangan sangat kuat tidak ada kesalahan penistaan agama yang dilakukan BTP (Basuki Tjahaja Purnama), maka seharusnya tuntutan bebas," ujarnya
 
Sebelumnya JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (hd)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya