Jaksa Mulai Bacakan Surat Tuntutan Ahok

Basuki Tjahaja Purnama Ahok dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Utara
Sumber :
  • REUTERS/Adek Berry/Pool

VIVA.co.id – Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan ini sempat tertunda selama satu pekan karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Pada hari ini, Kamis, 20 April 2017, sidang telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Sidang langsung dibuka dengan pembancaan tuntutan oleh Jaksa Ali Mukartono.

Dalam pembukaannya, Ali menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya persidangan sejak awal. Selain itu, dia memastikan bahwa sidang tuntutan dibacakan sesuai dengan alat bukti yang ada. Katanya, tidak ada keberpihakan dalam sidang ini.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Kami sampaikan, surat tuntutan berdasarkan dakwaan dan fakta-fakta," katanya.

Dari pantuan, Ahok datang bersama kuasa hukumnya. Dia terlihat mengenakan batik hijau. Surat tuntutan untuk Ahok hingga saat ini masih dibacakan. Jaksa membacakan bukti-bukti yang diperoleh dari keterangan saksi maupun terdakwa.

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

Sebelumnya, Ahok mengaku akan ikhlas menerima tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum. Bagi Ahok, perkara penodaan agama ini dianggap sebagai pembelajaran proses hidup yang harus dijalaninya.

"Saya akan jalanin dengan sabar dengan ikhlas. Apa pun yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," ujar Ahok. (hd)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024