Hari Ini Jaksa Siap Bacakan Tuntutan Ahok

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini, Kamis, 20 April 2017, kembali menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sidang hari ini akan membacakan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sidang pembacaan tuntutan ini sempat ditunda karena penuntut umum pekan lalu mengaku belum siap membacakan tuntutan dan meminta waktu untuk merampungkannya. Pada persidangan hari ini, pengadilan telah menerima konfirmasi bahwa jaksa telah siap membacakannya.

"Jaksa sudah siap karena mereka hanya menyelesaikan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Rabu, 19 April 2017 malam.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sidang akan dimulai seperti biasa yakni pukul 09.00 WIB pagi. Persidangan hari ini merupakan yang ke-19 akan dijalani Ahok. Hasoloan mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berkoordinasi dengan Kepolisian terkait proses pengamanan persidangan.

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim PN Jakut menunda persidangan perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok dengan agenda membacakan tuntutan pada Selasa 11 April 2017 lalu. Jaksa berdalih pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim memutuskan memenuhi permintaan jaksa menunda persidangan dan menggelar kembali sidang pada 20 April 2017.

Diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022