KPU Tegaskan Hitung Cepat Bukan Hasil Resmi

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Pius Yosep Mali.

VIVA.co.id – Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta selesai dilakukan. Berbagai lembaga pun mulai melakukan proses hitung cepat atau quick count untuk mengetahui hasilnya.

Golkar dan Gerindra Sepakat Rekomendasikan Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI

Hasil hitung cepat, dikatakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, bukanlah hasil resmi dari proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

"Masyarakat harus mulai belajar ya, ini kan bukan pemilu yang pertama kali bagi kita," ujar Arief di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu 19 April 2017.

Tahapan Pilkada Jakarta 2024: Pendaftaran Paslon Dibuka 27 Agustus

Arief mengatakan, lembaga survei adalah lembaga yang menggunakan ilmu pengetahuan dalam melakukan kegiatan quick count, terukur, hasilnya bisa dipublikasikan dan dibaca dengan mudah oleh masyarakat.

Tetapi, kata Arief, masyarakat juga harus memahami bahwa hasil dari hitung cepat bukanlah hasil resmi dari proses pemilihan umum. Keputusan dan hasil rekapitulasi suara saat pemilihan umum secara resmi hanya akan diumumkan oleh KPU.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

"Boleh melihat dan menjadikan itu sebagai informasi. Tetapi memahami bahwa itu sebagai hasil yang menentukan, hasil yang final, dan resmi, jelas bukan, hasil resmi hanya ditetapkan KPU," ujar dia.

Arief juga mengatakan, baiknya masyarakat tidak memperdebatkan hasil hitung cepat yang dirilis oleh berbagai lembaga survei.

"Jadi tidak perlu diperdebatkan karena itu merupakan kegiatan yang ilmiah dan terukur dan bisa dipertanggungjawabkan, tapi publik juga harus diajari bahwa itu bukan yang final, bukan hasil resmi," tutur Arief. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya