Polisi Sebar Maklumat Larang Mobilisasi Massa dari Bekasi

Debat Kedua Pilkada DKI Jakarta 2017
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Menyusul rencana adanya mobilisasi massa dari luar wilayah DKI Jakarta saat pelaksanaan Pilkada DKI pada 19 April besok, Kepolisian Resor Kota Bekasi menyebarkan maklumat di sejumlah tempat keramaian di Bekasi.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

Petugas dari Pembinaan Masyarakat Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi pada Selasa 18 April 2017 pagi, diterjunkan ke sejumlah titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, SPBU dan sejumlah pangkalan ojek untuk membagikan selebaran berisi maklumat soal Pilkada DKI.

Selain membagikan maklumat, polisi juga mengajak warga masyarakat baik yang berasal dari DKI Jakarta dan Bekasi menjaga stabilitas keamanan saat pelaksanaan pilkada putaran kedua.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

"Kami juga menempelkan brosur maklumat di tempat umum agar dibaca masyarakat," kata Kanit Binmas Polsek Bekasi Selatan, Iptu Puji Astuti, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa 18 April 2017.

Ia berharap, dengan penyebaran maklumat dari lima instansi yakni Polri, Pemprov, TNI, KPU dan Bawaslu akan bisa menangkal isu pengerahan massa dari berbagai daerah.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Sementara itu sejumlah warga Bekasi merespons positif penyebaran maklumat sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat.

"Saya percaya aparat penegak hukum dapat mengawal jalannya Pilkada DKI. Jadi tidak perlu ada pengerahan massa," kata salah satu warga Bekasi bernama Budi.

Maklumat tersebut memuat tiga poin yaitu:

Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apa pun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta terganggu. Masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

Kedua, bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali dan bila sudah sempat ada di Jakarta, maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Ketiga, bila sekelompok orang tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum. (one)


Laporan: Kurnia Dwi Hapsari/tvOne Bekasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya