Pilkada DKI 2017

Silakan Lihat Monas, Jangan ke TPS dan Intimidasi Pemilih

Ilustrasi apel kepolisian di Monas, Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya, Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI dan Badan Pengawas Pemilu DKI, melalui para pemimpinnya, secara resmi telah mengeluarkan maklumat bersama tentang larangan pengerahan massa ke tempat pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, secara umum maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah adanya intimidasi secara fisik dan psikis terhadap masyarakat yang akan menyalurkan hak pilihnya di TPS.

"Maksudnya ini di atas tadi kan, mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yang datang ke TPS. Tapi kalau datang hanya melihat Monas, Taman Mini, ingin berlibur ke Jakarta ya silakan. Tapi di sini dikatakan yang mengintimidasi secara fisik dan psikologis datang ke TPS. Jadi bukan berarti masyarakat luar daerah datang tertutup, tidak. Tapi tadi dikatakan poin pertama," ujar Boy, Senin, 17 April 2017.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

Boy mengatakan, maklumat serupa tak hanya dikeluarkan Polda Metro Jaya. Tapi juga dikeluarkan Polda Jawa Barat dan Polda Banten. "Para Kapolda berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 punya kapasitas dalam hal untuk mengeluarkan maklumat demi terwujudnya keamanan dam ketertiban masyarakat," ujar Boy.

Boy menuturkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan  proses pemungutan suara di TPS. Sebab sudah ada petugas KPPS dan juga petugas keamanan. Menurutnya aparat keamanan, TNI dan Polri selalu netral dalam Pilkada.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

Seperti diberitakan, ada beberapa hal penting yang tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan itu. Di antaranya, larangan bagi orang yang bukan berstatus warga Jakarta untuk masuk ke Jakarta dan mendatangi TPS di hari pemungutan suara, terutama jika cuma untuk mengintimidasi pemilih agar tidak memilih kandidat tertentu.

Maklumat ini dikeluarkan menyusul berkembangnya kabar tentang adanya pengerahan massa ke TPS-TPS dengan modus menjaga Pilkada DKI dari kecurangan. Massa yang dikerahkan pihak tertentu dikabarkan berasal dari luar wilayah Jakarta.

Berikut isi lengkap maklumat:

Pertama, Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apa pun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakata menggunakan hal pilihnya.

"Karena dapat membuat situasi Kamtibnas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat terintimidasi baik secara fisik mapun psikologis..."

Kedua, Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Ketiga, Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya