Polda dan Bawaslu Larang Mobilisasi Massa di Hari Pilkada

Aparat keamanan berjaga di Monas beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum menerbitkan maklumat yang melarang mobilisasi massa pada tahap pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Mengutip dalam isi maklumat yang ditayangkan di akun Twitter resmi Polda Metro Jaya, Senin, 17 April 2017, maklumat pelarangan mobilisasi massa itu ditujukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, saat dan pasca pemungutan suara Pilkada DKI 2017.

Ada pun isi dari maklumat itu yakni, pertama, Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apa pun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakata menggunakan hal pilihnya.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Larangan mobilisasi massa

"Karena dapat membuat situasi Kamtibnas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat terintimidasi baik secara fisik mapun psikologis..." tulis maklumat tersebut.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Kedua, Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Ketiga, Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.

Maklumat ini ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya