- Jeffry Yanto / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Anies-Sandi melaporkan timses Ahok-Djarot ke Bawaslu DKI, karena diduga melakukan politik uang, kampanye di luar jadwal, dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
"Saya ucapkan Innalillahi atas terbunuhnya demokrasi yang adil dan jujur. Kami tim Anies-Sandi melaporkan timses nomor dua atas dugaan pelanggaran money politik, kampanye di luar jadwal, dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye," kata anggota tim advokat tim Anies-Sandi, Amir Hamzah di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, Minggu 16 April 2017.
Menurutnya, pelanggaran itu dilakukan di sepuluh tempat yang ada di DKI Jakarta yang menjadi basis kemenangan Anies-Sandi. Di antaranya Kalibata, Kalibaru, Lubang Buaya, Kebayoran Lama, Cilincing, Klender, Cengkareng, Rawamangun, dan Kali Baru.
"Penggunaan fasilitas negara, karena kami temukan ada rumah di kompleks DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan yang dijadikan tempat penimbunan sembako. Nah, sembako yang ditimbun itu nantinya akan dibagikan secara gratis ke masyarakat," kata dia.
Adapun laporan itu berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ada di wilayah-wilayah tersebut yang sudah direkapnya selama satu minggu terakhir. "Dalam laporan ini, kami bawa foto dan video di lokasi penimbunan sembako itu," katanya.
Dia mengungkapkan, saat ini, dia pun melihat adanya pengubahan pola politik uang, yang tadinya membagikan sembako gratis kini menjual sembako dengan diskon 90 persen. Saat ini juga, ada timnya yang melaporkan timses Ahok-Djarot ke Panwaslu Jakarta Barat tentang temuan pelanggaran kampanye di masa tenang.
"Di Panwas Jakbar, hari ini di massa tenang mereka masih berikan pembagian sembako, ini massa tenang kok jadi tak tenang. Kami minta Bawaslu menindaklanjuti, praktik seperti ini harus dihentikan, jangan sampai mencederai demokrasi ini," tuturnya.