- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, melakukan pemeriksaan terhadap Abraham Lunggana, alias Haji Lulung pada hari ini, Rabu 12 April 2017.
"Iya, hanya satu orang saja. Terkait penyelidikan dugaan korupsi renovasi Taman Ismail Marzuki," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Lulung diperiksa penyidik untuk dimintai klarifikasi soal proyek tersebut. Sebab, saat itu yang bersangkutan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Kata Erwanto, proyek renovasi Taman Ismail Marzuki didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2012, yang pekerjaannya dilakukan oleh PT Rilis Sapindo Utama. "Nilai proyek sekira Rp27 miliar," katanya.
Pengusutan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berawal dari adanya laporan masyarakat. Sehingga, polisi melakukan pengusutan. Tetapi, tak disebutkan siapa terlapor dalam dugaan perkara korupsi tersebut.
"Tidak ada istilah terlapor dalam tindak pidana korupsi. Semuanya berdasarkan fakta dan bukti. Siapa yang nanti dapat dimintai pertanggungjawabannya," ujarnya.
Sementara itu, Lulung mengatakan, ia telah memberi semua data yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan. "Saya kan terakhir jadi koordinator Komisi B (DPRD DKI Jakarta), makanya perlu dimintai keterangan. Saya sudah kasih semua data," ujarnya. (asp)