Tuntutan Ahok Ditunda, Polisi Fokus Amankan Pilkada

Asisten Kepala Polri Bidang Operasional, Irjen Mochammad Iriawan akan promosi jadi Komjen.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya merasa pengamanan hari pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua, akan lebih ringan. Karena konsentrasi pengamanan Ibu Kota kini bisa lebih terfokus ke pesta demokrasi rakyat.

Isu Kaesang Maju Pilgub DKI, Demokrat Masih Lihat-lihat

Menurut Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mohammad Iriawan, hal ini merupakan efek dari hasil keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yang memenuhi permohonan jaksa penuntut umum untuk menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Sidang itu ditunda dan akan digelar pada Kamis, 20 April 2017, atau satu sehari setelah hari pemungutan suara Pilkada DKI yang digelar pada 19 April 2017.

Gerindra Tak Ngotot Usung Kader Sendiri di Pilgub Jakarta

"Rekan-rekan, hal-hal lain yang perlu disampaikan, seperti kita tahu sidang saudara Ahok sudah yang ke-18 kali.  Perlu saya sampaikan keputusan hasil sidang bahwa jaksa belum siap menyampaikan tuntutannya. Oleh sebab itu perlu diketahui sidang ditunda hingga 20 April nanti, begitu Pilkada usai," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 12 April 2017.

Dengan penundaan itu, Polda Metro Jaya bisa mengerahkan personelnya untuk langsung turun mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Jakarta.

Pilih Anies atau Sahroni di Pilgub DKI 2024, Begini Jawaban Tak Terduga Surya Paloh

"Ini menjadi longgar, kita untuk menyiapkan Pemilukada. Karena kita tahu semua TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan kita jaga. Dibantu oleh TNI dan Satpol PP," kata Iriawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa mengajukan permohonan penundaan untuk membacakan tuntutan. Dengan alasan, berkas surat tuntutan yang harus dibacakan, belum tuntas disusun dan diketik.

Jaksa penuntut umum menyebut, penyusunan berkas surat tuntutan memakan waktu lama, sebab dalam rangkaian persidangan perkara ini, cukup banyak saksi dan ahli tambahan yang dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan.

"Setelah kami bermusyawarah dengan majelis, kami mengalah saja. Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan perintah terdakwa tetap hadir," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, Selasa 12 April 2017. (one)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya