Kejagung Buka Suara Soal Penundaan Sidang Ahok

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk menunda acara pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus penistaan agama, yakni Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Alasan permintaan itu karena berkas tuntutan yang akan dibacakan belum rampung. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan dan disepakati pembacaan tuntutan pada 20 April 2017 mendatang.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Racmad angkat bicara mengenai permintaan dari JPU tersebut. "Membuat surat tuntutan itu kan harus komprehensif, semua segi dipertimbangkan," kata Noor saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ia menjelaskan, waktu yang diberikan untuk membuat surat tuntutan tidak cukup satu pekan saja. "Oleh karenanya, dalam rangka memaksimalkan surat tuntutan, jaksa minta waktu tambahan, supaya bisa dibuat secara maksimal. Gitu loh, itu saja intinya," ujarnya.

Dia juga memastikan bahwa JPU akan merampungkan berkas tuntutan hingga dalam waktu dua pekan ini. "Sampai tanggal 20 (April 2017), bisa," katanya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Namun, Noor enggan mau membocorkan berapa tahun tuntutan yang akan dijatuhkan kepada Ahok. "Jangan berkira-kira. Belum saatnya, nanti dengar sendiri," tuturnya.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022