Reaksi Kubu Ahok Saat Pembacaan Tuntutan Ditunda

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakut.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, mengaku terkejut dengan permohonan penundaan pembacaan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam persidangan dalam agenda pembacaan tuntutan.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Karena, menurut ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, sejak persidangan belum digelar, kubunya telah siap mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Bahkan, tim penasihat hukum Ahok, juga menyiapkan pembelaan, atau pledoi atas tuntutan itu.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Kami sudah siap pledoinya, itu tinggal menyelaraskan dari isi tuntutan. Terkait fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, ini sudah kami lalui. Sehari pun kami siap. Makanya, tadi kami tentu sangat bingung, bagaimana sesungguhnya sikap jaksa yang menyatakan belum siap," kata Trimoelja di Gedung Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa 11 April 2017.

Trimoelja mengatakan, sebenarnya ketika majelis menskors persidangan untuk memusyawarahkan permohonan penundaan persidangan. Kubu Ahok berharap, jaksa bisa membacakan tuntutan dalam persidangan tadi.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Karena, jika tuntutan dibacakan hari ini, maka sesuai jadwal yang telah disepakati, terdakwa bisa membacakan pembelaan pada 17 April 2017, atau dua hari jelang hari pemungutan suara putaran kedua Pilkada DKI 2017.

"Nah, tanggal 17, publik akan diberi tahu bagaimana duduk persoalannya dan macam-macam. Sehingga, pada tanggal 19 putaran kedua, publik sudah mendapatkan informasi yg imbang, itu sebetulnya. Nah, itu sebenarnya pertimbangannya. Makanya tadi, waktu sidang diskors, terdakwa langsung menyampaikan ke kami bahwa saya ini dirugikan," kata Trimoelja.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memenuhi permintaan JPU untuk menunda persidangan. 

"Setelah kami bermusyawarah dengan majelis. Kami mengalah saja. Untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan tuntutan, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan perintah terdakwa tetap hadir," kata Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto.

Jaksa meminta persidangan ditunda, karena berkas surat tuntutan yang akan dibacakan, belum selesai disusun. Alasannya, dalam rangkaian persidangan sebelumnya, banyak sekali saksi dan ahli tambahan yang dihadirkan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya