Jaksa Yakin Bisa Tuntut Ahok pada 20 April

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, yakin pembacaan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara penodaan agama akan bisa dilakukan pada Kamis, 20 April 2017.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Menurut Ali, tim JPU memiliki waktu lebih dari sepekan. Dan dia meyakini, waktu selama itu cukup bagi JPU untuk menyelesaikan penyusunan berkas surat tuntutan.

"Mestinya bisa, ini kan waktunya lebih panjang dari kemarin," kata Ali di PN Jakarta Utara, Selasa, 11 April 2017.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Ali mengatakan, jaksa terpaksa mengajukan permohonan penundaan sidang pembacaan tuntutan ke majelis hakim. Karena hingga tadi malam, berkas surat tuntutan belum juga selesai disusun.

"Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap," kata Ali.

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Ali menuturkan, tidak ada kaitannya antara penundaan pembacaan tuntutan dengan surat dari Polda Metro Jaya ke majelis hakim PN Jakarta Utara. Penundaan juga bukan karena adanya tekanan politik dari pihak tertentu.

"Enggak ada, saya urusannya masalah teknis saja," ujar Ali.

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Utara memenuhi permintaan JPU untuk menunda persidangan. 

"Setelah kami bermusyawarah dengan majelis, kami mengalah saja. Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum menyiapkan tuntutan, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan perintah terdakwa tetap hadir," kata Hakim Ketua PN Jakarta Utara,  Dwiarso Budi Santiarto. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya