Sidang Tuntutan Ditunda, Kuasa Hukum Ahok Mengaku Dirugikan

Ketua tim hukum Ahok, Sirra Prayuna di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sepakat menunda sidang tuntutan pada Kamis, 20 April 2017 mendatang. Penundaan sidang lantaran pihak jaksa penuntut umum tidak siap membacakan tuntutannya.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengklaim tidak diuntungkan dengan penundaan sidang tuntutan ini. Namun, kuasa hukum menghormati penundaan ini karena sudah menjadi kesepakatan antara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa.

"Inilah realitas yang harus dihormati bersama, jaksa penuntut umum minta tanggal 20, ya kami menyikapi biasa saja penundaan itu," kata Sirra Prayuna di Aula Kementan RI, Selasa, 11 April 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sirra mengakui pihak kuasa hukum sudah siap mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum kepada Ahok hari ini. Bahkan, kuasa hukum mengklaim sudah menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan setelah jaksa selesai membacakan tuntutan.

"Kami mau dengar tuntutan jaksa kayak apa? Pasal yang digunakan apa? Itu aja yang mau kami dengar," ujarnya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurutnya, kuasa hukum sudah menyiapkan pembelaan sejak sidang pemeriksaan alat bukti dan saksi-saksi. Pembelaan kuasa hukum Ahok mencakup fakta persidangan, analisis yuridis sampai dengan petitumnya. "Tinggal dengar requisitornya (tuntutan)," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sirra menegaskan bahwa penundaan sidang tuntutan ini bukanlah yang diharapkan kubu Ahok. Bahkan, kuasa hukum mengklaim tidak diuntungkan dengan penundaan sidang ini, karena sudah menyiapkan pembelaan.

"Malah kami merasa dirugikan. Kalau ketidaksiapan jaksa penuntut umum kan bukan tanggung jawab kami dong," tegasnya.

Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan itu, hingga dua pekan ke depan. Jaksa berdalih, pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

"Kami berharap majelis bisa menunda persidangan. Karena kami belum siap membacakan tuntutan," kata tim JPU, Selasa, 11 April 2017. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya