Jaksa: Hingga Tadi Malam Surat Tuntutan Ahok Belum Selesai

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Jaksa penuntut umum memastikan tidak ada kaitan antara permintaan penundaan pembacaan tuntutan perkara penodaan agama, dengan surat permintaan dari Polda Metro Jaya.

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

"Penyusunan surat (tuntutan) kami tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Cuma penentuan waktunya itu kami minta direspons, bahwa itu bagian dari pengamanan. Pengamanan itu otoritasnya adalah Polri. Kami minta itu dipertimbangkan saja. Sebetulnya tuntutannya itu tidak ada hubungannya dengan itu," kata Ketua Tim JPU, Ali Mukartono di Gedung Audiotorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2017.

Ali menceritakan, penyusunan surat tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara itu, tak rampung dikerjakan hingga persidangan dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Alasannya, dalam rangkaian persidangan sebelumnya, banyak sekali saksi dan ahli tambahan yang dihadirkan.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap," kata Ali.

Seperti diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Utara memenuhi permintaan JPU untuk menunda persidangan. 

7 Kontroversi Arya Wedakarna: Tolak UAS, Penodaan Agama hingga Rasis ke Muslimah

"Setelah kami bermusyawarah dengan majelis. Kami mengalah saja. Untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan, sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan perintah terdakwa tetap hadir," kata Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto. (ase)

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024