Tunda Sidang Tuntutan Ahok, Hakim: Ini yang Terakhir

Basuki Tjahaja Purnama di ruang sidang PN Jakarta Utara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah memutuskan untuk menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

"Setelah kami bermusyawarah dengan majelis, kami mengalah saja. Untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk menyiapkan tuntutan. Sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis tanggal 20 April 2017, dengan perintah terdakwa tetap hadir," kata Hakim ketua PN Jakarta Utara, Dwiarso Budi Santiarto, Selasa 11 April 2017.

Namun, sebelum mengetuk palu untuk menutup persidangan, Majelis Hakim menegaskan, tidak akan memberikan kesempatan untuk menunda jadwal persidangan lagi. 

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Karena, menurut hakim, penundaan ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama. Dan, penundaan persidangan mengganggu jadwal persidangan perkara lainnya yang disidangkan di PN Jakarta Utara.

"Ini yang terakhir, Ini sebenarnya sudah tidak sesuai dengan kesepakatan," kata Dwiarso.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Menurut Dwiarso, dengan adanya penundaan pembacaan tuntutan ini, maka penasihat hukum terdakwa harus siap menanggung risiko kerugian waktu untuk membacakan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan nanti.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk menunda pembacaan tuntutan. Alasannya, berkas tuntutan belum selesai diketik tim JPU.

Akhirnya, dari hasil musyawarah, majelis hakim memutuskan memenuhi permintaan JPU untuk menunda persidangan. Pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, 20 April 2017. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya