Kuasa Hukum Serahkan Berkas Kasasi Jessica ke MA

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan kasasi. Kasasi diajukan setelah pengajuan banding ditolak pengadilan tinggi.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

"Sudah kami serahkan tadi, kami serahkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar anggota tim kuasa hukum Jessica, James Pangaribuan, saat dihubungi oleh VIVA.co.id, Senin, 10 April 2017. 

Berkas tersebut diserahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.30 WIB. "Setelah ini akan diperiksa oleh MA, nanti akan ditentukan dulu siapa yang akan memeriksa perkara dan sebagainya," ujar James.

Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Pihak penasihat hukum Jessica belum dapat memperkirakan hingga kapan proses kasasi akan berlangsung. "Waktunya belum pasti ya karena tidak ada batasan seperti banding yang punya waktu tiga bulan," katanya.

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, 27 Oktober 2016. Mirna tewas pada 6 Januari 2016 usai minum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Usai divonis, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, permohonan bandingnya ditolak.

12 Jaksa Bakal Ungkap Skenario 'Licin' Yosep Subang Bunuh Istri dan Anak 
Evakuasi jasad NA istri yang dibunuh oleh suaminya.

Usai Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Menurut saksi, suami dan istri itu sempat bertengkar hebat di kamar. Ada luka tusukan di bagian kepala korban.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024