Jimly: Pilkada DKI Bisa Mencontoh Maluku Utara

Ilustrasi surat suara PIlada DKI putaran dua.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie menginginkan kestabilan dan kondisi kondusif setelah masa Pilkada DKI Jakarta berakhir. Ia juga berharap jangan sampai pilkada justru menurunkan kebangsaan masyarakat.

Mural Jokowi 404:Not Found, Jimly: Lambang Negara Garuda Pancasila

"Bagaimana pun bangsa kita ini sudah teruji dalam sejarah sebagai masyarakat yang toleran. Selesai urusan pilkada ini, saya ingin tensi (politik) akan turun meski tidak otomatis," kata Jimly, di Jakarta, Sabtu 8 April 2017.

Selain itu, menurut Jimly, dalam Pilkada DKI tahun ini masyarakat harus fair untuk menerima siapa pun yang akan terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur nanti.

Jimly Asshiddiqie Ingatkan Kasus HAM Tak Kenal Kadaluarsa 

Sebagai negara demokrasi, meskipun ada pihak yang tidak puas, semua pihak harus fair. Ia kemudian mencontohkan proses pilkada di Kabupaten Sula, Maluku Utara.

Meski sekitar 90 persen penduduknya beragama Muslim, namun pilkada tersebut memenangkan pasangan Hendrata Thes dan Zulfahri Abdullah. Dalam hal ini, Hendrata merupakan seorang Kristen Protestan dan berasal dari etnis Tionghoa.

Jimly: Ormas Tak Terdaftar Dapat Dinyatakan Organisasi Terlarang

"Kenapa dia terpilih? Karena rakyatnya suka. Terakhir itu berperkara di Mahkamah Konstitusi dan menang," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini. Untuk itu, Jimly menekankan bahwa siapa pun yang terpilih sebagai pemimpin Jakarta, maka semua pihak harus menerima dengan fair.

Ia juga meyakini bahwa Indonesia dapat melewati kerumitan selama proses demokrasi ini. "Kita sudah menjadi model dan perhatian bagi dunia. Negara juga enggak akan bubar hanya karena yang kita pilih tidak menang," ujarnya.

Jimly Asshiddiqie

Jimly: Pemerintah Tak Perlu Panik Atas Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menurut dia, publik maupun pemerintah perlu mengetahui bahwa dalam uji formil itu yang dinilai proses pembentukan Undang-undangnya dan bukan materi kebijakannya.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2021