- ANTARA FOTO/Gilang Praja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama siap menjalani sidang dugaan penistaan agama dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok, sapaan Basuki, menjadi terdakwa dalam perkara itu. Rencananya, sidang yang akan digelar Selasa, 11 April 2017 itu tetap akan dilakukan, meski ada surat dari Polda Metro Jaya ke Pengadilan Jakarta Utara. Surat itu meminta sidang tersebut ditunda.
"Tidak ada penundaan. Kalau surat dari pengadilan negeri (Jakarta Utara) tidak ada penundaan. Pasti datang kami," kata Ahok di Kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat, 7 April 2017.
Ahok enggan berkomentar mengenai surat kepolisian terkait permintaan penundaan sidang karena alasan keamanan menjelang hari pemungutan suara.
Menurut Ahok, dia dan tim kuasa hukumnya akan mengikuti apa pun keputusan pengadilan yang nantinya akan tetap menggelar sidang atau tidak. "Kami pokoknya berdasarkan surat pengadilan negeri saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menyatakan sidang perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan tetap digelar sesuai jadwal semula, yakni 11 April 2017. "Ya sesuai dengan yang diumumkan. Tetap Selasa," kata Hasoloan. (one)