Jaksa Agung Setuju Sidang Ahok Ditunda

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Surat permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan terdakwa Penodaan Agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) rupanya mendapat dukungan dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Ironisnya, surat dari Kapolda ini menuai banyak kecaman karena dianggap sebagai bentuk intervensi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Untuk hal itu saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan diimbau pihak kepolisian untuk menjadwal ulang sidang itu. Karena sekarang telah mendekati masa-masa tenang untuk pelaksanaan pilkada putaran dua,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat 7 April 2017.

Prasetyo mengaku sudah mendapat tembusan laporan surat dari Kejati Jakarta. Dari surat tersebut, lanjut Prasetyo, Kapolda melihat ada dinamika yang patut diantisipasi jelang hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI 2017. "Tentunya kita tidak mengharapkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Diberitakan sebelumnya, beredar surat yang bertanda tangan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diketahui surat ini berisi rekomendasi polisi guna meminta sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda sementara setelah Pilkada DKI Jakarta pada 19 April mendatang. (one)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022