Kapolda Metro Jaya: Surat Penundaan Sidang Ahok Cuma Saran

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal M. Iriawan.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Polisi Mochammad Iriawan mengatakan, surat permintaan penundaan sidang perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, bukan sebuah intervensi. Tapi hanya saran untuk majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Kan cuma saran, kan namanya saran, boleh dong namanya saran," kata Iriawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 7 April 2017.

Menurut Iriawan, Kepolisian berhak memberikan saran kepada pihak mana saja. Apa lagi saran itu menyangkut keamanan Ibu Kota jelang hari pemungutan suara putaran kedua di Pilkada DKI 2017.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Namun, Iriawan mengatakan, jika majelis hakim tetap menggelar sidang dengan agenda tuntutan pada 11 April 2017, Kepolisian tidak akan melarangnya. "Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya, kalau mau dilaksanakan gak masalah. Oke ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berisi saran dan permintaan agar sidang tuntutan ditunda. 

Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan

Surat itu juga ditembuskan Polda Metro Jaya ke Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berikut petikan yang dimaksud dalam surat itu.

-Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.

-Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya