Sidang Tuntutan Ahok Tetap Digelar 11 April

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Resa Esnir

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan tetap menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sesuai dengan jadwal semula yakni 11 April 2017 mendatang.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Pasalnya, yang berwenang untuk menentukan sidang ditunda atau tidak adalah majelis hakim yang memimpin sidang tersebut. Ketika ditanya apakah benar Hakim Ketua persidangan itu, Dwiarso Budi Santiarto tetap akan melaksanakan sidang pada tanggal 11 April 2017, Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi membenarkan hal itu.

"Ya, saya kira begitu kan. Sidang kemarin (sidang perkara Ahok ke-17) kan sudah ditetapkan dan diumumkan ketika menunjukkan sidang hari Selasa itu sidang tanggal 11, untuk agenda pembacaan tuntutan," katanya saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Jumat, 7 April 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Hasoloan menambahkan bahwa untuk saat ini memang tidak ada rencana menunda sidang tuntutan usai hari pencoblosan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, seperti yang disarankan Polda Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam suratnya.

"Ya saya kira sidang ini belum ada yang berubah yah. Artinya, apa pun yang terkait persidangan kan disampaikan di sidang itu. Jadi begini bahasanya, karena ini sudah masuk ke dalam yang bersifat teknis dalam beracara di pengadilan, sesuai dengan sistem peradilan kita, ya kan, dan di situlah sifat terbukanya pengadilan itu," Hasoloan menjelaskan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Maka dari itu, Hasoloan menegaskan bahwa sidang tuntutan perkara Ahok masih dijadwalkan sesuai dengan putusan majelis hakim pada sidang yang lalu, yakni tanggal 11 April 2017 mendatang. "Ya sesuai dengan yang diumumkan, ditetapkan Selasa," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta adanya penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat yang beredar dikalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017.

Dalam surat itu Polda Metro Jaya menujukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri terlihat ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Surat itu meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 mendatang untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan. Selain itu surat tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian ditunda pula.

Berikut petikan yang dimaksud dalam surat itu.

-Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.

-Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya