Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Politisi PKS Curiga

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Sumber :

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permintaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Langkah kepolisian ini dianggap sebagai bentuk ‘perlindungan’ kepolisian kepada Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Rencananya, sesuai dengan agenda yang telah diputuskan, sidang pembacaan tuntutan Ahok akan digelar pada 11 April 2017 mendatang. Namun kepolisian lewat surat yang ditandatangani Kapolda M Iriawan langsung meminta sidang diundur dengan alasan keamanan.

Rupanya manuver pihak kepolisian ini mendapat perhatian dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi Hukum DPR RI, Nasir Djamil. Menurutnya, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya telah melampaui kewenangannya dengan menyurati pengadilan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Sangat disayangkan apa yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ini sudah  melampaui kewenangannya karena menyurati pengadilan untuk menunda pembacaan tuntutan terhadap Ahok. Seharusnya polisi mempersiapkan apa saja yang diperlukan untuk mengamankan jalannya persidangan," kata Nasir kepada VIVA.co.id, Kamis 6 April 2017.

Nasir juga mengaku justru langkah yang ditempuh Polda Metro Jaya kali ini semakin memperkuat indikasi adanya pihak tertentu yang telah menekan Kapolda saat ini.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Apakah Kapolda mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu yang khawatir jika pembacaan tuntutan itu akan berimbas terhadap makin merosotnya elektabilitas Ahok?" kata Politisi PKS ini.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022