Polisi Benarkan Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya membenarkan, pihaknya melayangkan surat permintaan untuk menunda sidang perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang dengan agenda tuntutan itu rencananya digelar 11 April 2017 mendatang.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, surat tersebut merupakan hal yang biasa.

"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 6 April 2017.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Surat itu dikeluarkan dengan pertimbangan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua tak lama lagi dilaksanakan, yakni pada 19 April 2017. Apalagi ada masa tenang sebelum hari pencoblosan nanti. Hal tersebut menjadi pertimbangan dikeluarkannya surat itu.

Bukan hanya sidang Ahok yang diminta ditunda, pemeriksaan terhadap Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, sebagai terlapor suatu kasus pun ditunda. Pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan usai Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Agar persiapan pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib. Mengingat pelaksanaan sidang mendekati masa tenang dan pencoblosan dimungkinkan ada pengerahan massa," ujar Argo.

Sebelumnya, sebuah salinan surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara beredar, Kamis, 6 April 2017. Surat itu berisi permintaan penundaan sidang perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Surat yang beredar di kalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017. Surat itu tampak ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan. 

Dalam surat tersebut tertulis, sidang dengan agenda tuntutan itu diminta untuk ditunda hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran dua, pada 19 April 2017, guna menjaga keamanan.

Selain meminta penundaan sidang tersebut, surat itu juga menginformasikan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ditunda setelah pilkada.

Berikut petikan surat itu:

Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI putaran II.

Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI putaran II.

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya