Polisi Minta Sidang Tuntutan Ahok Ditunda Usai Pilkada

Terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Gilang Praja

VIVA.co.id – Sebuah salinan surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara beredar, Kamis, 6 April 2017. Surat itu berisi permintaan penundaan sidang perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang hendak digelar pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Surat yang beredar di kalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017. Surat itu tampak ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan. 

Surat dari Polda Metro Jaya itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tembusan surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Terkait hal itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengaku belum mendapatkan kabar soal surat tersebut.

Sejauh ini, menurut  dia, sidang perkara yang menyangkut surat Al-Maidah ayat 51 itu masih akan digelar pada 11 April 2017. Hal itu sesuai dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan ke-17 yang digelar Selasa, 4 April 2017.
 
"Artinya itu surat dari polda, saya belum lihat memang, tapi artinya ada permintaan begitu ya? Sampai saat ini agenda yang tuntutan itu masih tanggal 11 April, setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih pegangan kami," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 6 April 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sementara pihak Polda Metro Jaya belum bisa memberikan konfirmasi. Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membenarkan perihal surat itu. "Sudah diterima pada 5 April," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo.

Dalam surat tersebut tertulis, sidang dengan agenda tuntutan itu diminta untuk ditunda hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran dua, pada 19 April 2017, guna menjaga keamanan.

Selain meminta penundaan sidang tersebut, surat itu juga menginformasikan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ditunda setelah pilkada.

Berikut petikan surat itu:

Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada ketua agar sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI putaran II.

Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI putaran II.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya