- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Adanya warga yang tidak mendapatkan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta juga dikhawatirkan menjadi masalah pada putaran kedua Pilkada DKI 2017 yang akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2017 mendatang.
Oleh karena itu, Komisioner KPU DKI Jakarta M Sidik mengatakan, bagi warga negara yang namanya tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Namun ada syarat untuk bisa mencoblos.
"Kami sampaikan jika nanti kami sudah sampaikan DPT putaran kedua ternyata masih ada warga yang belum terdaftar di putaran kedua maka tetap saja hak dilayani selama membuktikan sebagai warga Jakarta. Akan dilayani jam 12 sampai jam 1 dengan syarat e-KTP atau suket (surat keterangan)," ujar Sidik dalam perbincangan dengan tvOne pada Kamis, 6 April 2017.
Ia juga mengimbau masyarakat agar menyiapkan identitas lainnya karena dimungkinkan tidak semua ketua RT dan RW maupun anggota KPPS pasti mengenal warganya.
"Maka kami berharap apabila warga tersebut diragukan anggota KPPS, kita minta orang tersebut menunjukkan dokumen lainnya yang memuat data diri dan alamat seperti SIM, paspor, surat nikah, dan lainnya yang menginformasikan warga tersebut adalah warga DKI yang sesuai KTP dan suketnya," kata Sidik.
Usai penetapan DPT dalam rapat pleno nanti malam, KPU DKI akan mensosialisasikan ke kelurahan-kelurahan perihal DPT tersebut, termasuk soal syarat agar dapat menggunakan hak pilih jika nama warga tidak masuk dalam DPT.
"Saya kira memang diketahui jangan sampai hari H belum banyak yang tahu. Kami harap yang formulir C6 datang pagi dan tidak datang jam 12. Karena jam 12 nanti kami harap untuk pemilih yang tidak ada di DPT," katanya. (ase)